
Kemenhub Gelar FGD Usaha Jasa Terkait Angkutan di Perairan
Kementerian Perhubungan, Ditjen perhubungan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) tentang perusahaan jasa terkait transportasi air. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis 13 Oktober 2022 di Louis Kienne Pemuda, Jln. Pemuda nomor 45-51 Pandansari Semarang, Jawa Tengah.
Focus group discussion (FGD) dilaksanakan dalam rangka sosialisasi Keputusan Menteri Perhubungan KM 171 tanggal 15 September 2022 tentang Pelaporan Penyelenggara Jasa Terkait Angkutan Air.
Acara tersebut dihadiri oleh Dirjen Hukum Departemen Perhubungan, Dirjen Pelayaran dan Pelayaran Hubla, Dirjen Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan dan Makassar. KSOP Khusus Leiter der Batam, Leiter der KSOP Kelas I Tanjung Emas, Balikpapan Kepala Hukum dan KSLN Hubla, Deputi Dirjen Sistem Informasi dan SPAL, Kepala KSOP Kelas II Gresik, Cilacap, Cirebon, Patimban. Leiter der KSOP Klasse III Tegal, Orchidee. KUPP Kelas III Lembang, Jwana, Batang. Leiter der Transportagentur von DKI, Zentral-Jawa, Ost-Jawa. Presiden Pelindo, Direktur PIP Semarang, Direktur PBA Semarang, Direktur PMMI, Rektor AMNI Semarang. Ketua DPP Insa, APBM, APTMI, ALFI, ASDEKI, ISAA, APDEPI, ISBA, ISMA, IPERINDO, tim IT Hubla, Inaportnet.
Peraturan Departemen Perhubungan Referensi PM No. 59 Tahun 16 Juni 2021 Tentang Penyelenggaraan Jasa Usaha Yang Berhubungan Dengan Angkutan Laut. Surat Edaran No. SE-DJPL 4 Tahun 2020 tanggal 21 Maret 2022 tentang Pelaksanaan Tally Mandiri dan KM No. 171 tanggal 15 September 2022 tentang Pelaporan Pelaksanaan Perusahaan Jasa Terkait Transportasi Laut.
Agregat Mandiri untuk menyediakan data barang masuk dan keluar yang up-to-date dan akurat. Selain kepentingan pemerintah dan BPS (Badan Pusat Statistik), pelaku ekonomi juga membutuhkan data hasil perhitungan untuk kepentingan kegiatan perdagangan dan logistik negara.
Ketua DPW APTMI Harris Sutrisno alias Gading sangat mengapresiasi sosialisasi KM 171 tahun 2022. Hal itu disampaikan awak media saat dikonfirmasi di kantornya RT.03/RW di Tubanan. 04 Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Jumat (14 Oktober 2022).
Sebagai Ketua DPW APTMI tahun 2022, saya sangat bersyukur telah mengikuti kegiatan sosialisasi KM 171. Kedepan setelah regulasi ini berjalan, semua kegiatan usaha jasa terkait dengan angkutan laut harus dilakukan pelaporan. papar Haris.
Pelaporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Dirjen hubla, Gubernur, Bupati/Walikota atau Penyelenggara Pelaksana Pelabuhan melalui jaringan Inaportnet yang dikelola oleh Dirjen Hubla.ââ¬Â kata Haris.
Inaportnet sebuah sistem informasi layanan secara elektronik berbasis internet yang terpusat dan mengkolaborasi standar pelayanan operasional pelabuhan untuk melayani kegiatan kapal dan barang di pelabuhan.
Tally Mandiri didalam PM 59 tahun 2021 Pasal 37 ayat (1) merupakan kegiatan jasa menghitung, mengukur, menimbang, dan membuat
catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut. Ayat (3) dapat dilakukan di Kapal pada kegiatan stevedoring terhadap setiap kapal berbendera Indonesia maupun Kapal Asing yang melakukan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke Kapal di wilayah kerja Pelabuhan, atas permintaan pengguna jasa tally mandiri. ungkap Haris Pada Pasal 44
Perusahaan tally mandiri bertanggung jawab terhadap hasil kegiatan menghitung, mengukur, menimbang, dan membuat catatan mengenai muatan untuk kepentingan pemilik muatan dan/atau pengangkut dan bertanggungjawab atas kerugian pemilik muatan dan/atau pengangkut yang diakibatkan oleh kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan tally. pungkas Haris.